Yogyakarta, Bimas Islam -- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 440/2023 tentang Pemberian Izin Kepada Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah (LAZIS) Majelis Pendidikan Al Qur'an (MPAQ) diserahkan Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat Wakaf, Andi Yasri dan diterima Muhammad Jatmiko, Ketua Umum Perserikatan MPAQ, Selasa (15/8/2023) bertempat di Ajisaka Resto Giwangan Yogyakarta.
Andi Yasri dalam sambutan pengarahan mengatakan, LAZIS MPAQ dalam menjalankan tugas wajib menjaga aman syar'i, aman, regulasi, dan aman regulasi. "Keputusan Menteri Agama RI tentang Izin LAZIS MPAQ sebagai amil skala nasional merupakan wujud nyata komitmen Menteri Agama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat", ujarnya.
Penyerahan SK yang sekaligus Grand Launching Program LAZIS MPAQ dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Yogyakarta dan Pejabat terkait tingkat Kota Yogyakarta, Pembina LAZIS MPAQ, Ustadz Wijayanto, jajaran manajemen dan penerima manfaat.
Terpisah Kepala Bidang Penais Zawa, Nurhuda mengatakan, dengan terbitnya SK Menteri Agama tentang Izin LAZIS MPAQ maka saat ini di DIY ada 43 amil resmi, terdiri 6 BAZNAS DIY/Kabupaten/Kota dan 37 LAZ skala Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota. Nurhuda meminta kepada amil (BAZNAS/LAZ) dalam menjalankan tugas untuk melakukan koordinasi, sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah dan lembaga terkait. "Kami mengajak kepada muzaki untuk menunaikan zakat melalui amil resmi dan meminta kepada masyarakat untuk turut memberikan pengawasan kepada amil sebagaimana amanah UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat", pintanya. (mis/bap)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



