Kota Yogyakarta, Bimas Islam --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta, Nur Abadi mengingatkan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjaga protokol kesehatan (Prokes) dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Nur Abadi mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 varian Omicron, KUA tetap melayani masyarakat. Untuk itu, dia mengingatkan KUA se-Kota Yogyakarta agar prokes tetap diterapkan.
"KUA adalah garda terdepan yang langsung bertemu dengan masyarakat. Layanan yang diberikan kepada masyarkat harus betul-betul dimaksimalkan. Karena situasi sekarang masih pandemi Covid-19 tentu kita tetap mengingatkan KUA untuk jaga prokes," kata Nur Abadi di Kota Yogyakarta, Jumat (18/2).
Meski pemerintah pusat menetapkan Kota Yogyakarta pada PPKM level 3, Nur Abadi mengatakan tidak melarang pelaksanan akad nikah di KUA. Hanya saja, pihak yang terlibat dalam akad nikah harus sehat yang dibuktikan dengan surat negatif swab antigen.
"Calon pengantin, wali nikah, dua saksi harus dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan hasil negatif swab antigen yang berlaku minimal 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah. Ini adalah bentuk upaya kita dalam mencegah penyebaran Covid-19," terangnya.
Nur Abadi berharap, KUA bisa memaksimalkan kemajuan teknologi informasi untuk mempermudah layanan, terlebih sudah ada program Revitalisasi KUA yang diusung Kemenag sejak 2021 lalu.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Saeful Anwar menerangkan, dengan kebijakan PPKM Level 3 maka pelaksanaan akad nikah tidak boleh lebih dari 10 orang dalam satu ruangan. Dia juga meminta agar KUA menyosialisasikan prosesi akad nikah dilakukan dengan prokes.
Saeful menambahkan, kegiatan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin (catin) tetap dilaksanakan.
"Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad wajib cuci tangan dan pakai masker. Untuk catin laki-laki harus menggunakan sarung tangan. Jangan sampai aturannya sama, tetapi pelaksanaan dan pemahamannya berbeda," kata Saeful.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



