Ogan Komering Ulu Timur, Bimas Islam -- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Belitang Madang Raya Ali Taufiq meyakini, sinergi yang terbangun antara KUA Belitang Madang Raya dengan program Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) dapat mempercepat pencegahan stunting dan pernikahan dini. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Sekolah bersama Pokjaluh yang berlangsung di SMK Belitang Madang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Jumat (3/3/2023).
“Melalui program safari dakwah ini, diharapkan sinergi yang dibangun KUA Belitang Madang Raya dalam mempercepat pencegahan stunting dan pernikahan usia dini anak, akan sejalan dengan program kawan-kawan Pokjaluh dalam edukasi dini Calon Pengantin (Catin),” jelasnya.
“Kita (KUA) bersama-sama Penyuluh Agama Islam sebagai jendela Kementerian Agama dalam menyosialisasikan program kerja dan visi misi Kemenag, akan terus bergandeng tangan, bersinergi dalam memberi edukasi tentang stunting kepada masyarakat,“ sambungnya.
Diketahui, KUA Belitang Madang Raya sudah menjalin kerja sama dengan sekolah dan Puskemas di wilayah tersebut, guna menyosialisasikan pencegahan stunting di masyarakat.
Pencegahan nikah usia anak, menurut Ali, sangat penting dilakukan. Pernikahan usia anak, imbuhnya, menimbulkan berbagai dampak buruk, seperti tingginya angka perceraian, kematian ibu dan bayi, dan stunting.
Ali memaparkan, pemerintah telah berupaya melakukan pencegahan pernikahan dini dengan merevisi UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 dengan UU No. 16 tahun 2019 yang mewajibkan usia minimal 19 tahun sebagai syarat menikah.
Ali memastikan KUA akan menolak pendaftaran pernikahan di bawah usia 19 tahun. Jika tetap ingin dilakukan pernikahan, maka harus melalui proses ke pengadilan untuk mendapat dispensasi.
Ba/Mr



