Karo, Bimas Islam -- Kepala KUA Berastagi, Tuah Aman melaksanakan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah Masjid Al Muttaqin, Senin (31/10/2022). Masjid Al Muttaqin terletak di Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Tuah mengemukakan, Masjid Al Muttaqin telah berdiri selama 12 tahun, namun tanahnya masih belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW). Untuk itu, ia bersyukur wakif dan nazir kini telah mengurusnya ke KUA.
"AIW ini merupakan bukti telah terjadinya pelepasan hak pribadi atas tanah tersebut menjadi aset wakaf," jelas Tuah.
Tuah berharap, nazir Masjid Al Muttaqin mampu menjaga amanat untuk mengelola aset wakaf sesuai peruntukannya. Ia mengimbau nazir untuk mengurus sertifikat aset wakaf tersebut ke BPN.
"Dengan adanya AIW dan sertifikat, maka kedudukan aset wakaf ini semakin kuat. Hal ini untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari," tutupnya.
Penyerahan Akta Ikrar Wakaf diawali dengan pembacaan dan penandatanganan AIW oleh wakif, Sofyan Gultom dan Maju Tarigan. Selanjutnya, AIW diserahkan kepada nazir, Rahmadsyah Sitepu dan Benninta Purba.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



