Jakarta, Bimas Islam --- Pernikahan merupakan suatu ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW untuk membangun keluarga sakinah. Dalam melangsungkan pernikahan terdapat rukun dan syarat sah nikah yang harus dipenuhi, yakni adanya Calon Pengantin (Catin), wali dari pihak Catin perempuan, dua orang saksi, dan prosesi ijab kabul.
Terkait masalah wali nikah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Mujib Rahman menegaskan, wali nasab dari Catin perempuan tetap harus ditelusuri terlebih dahulu keberadaannya sebelum diserahkan kepada wali hakim.
"Misalnya, ada perempuan yang merupakan anak adopsi sejak bayi, ketika ia mau menikah, kita harus telusuri dahulu keberadaan dari ayah kandungnya atau wali nasab lainnya," jelas Mujib saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam, Kamis (16/12/2021).
Mujib menjelaskan, pelimpahan wali nasab kepada wali hakim juga harus melalui prosedur tertentu, yakni dengan surat keterangan dari Catin bahwa ia tidak dapat menghadirkan wali nasab saat pernikahannya.
"Disebutkan juga alasannya dalam surat tersebut mengapa wali nasabnya tidak bisa hadir, apakah sakit, meninggal dunia, tidak dapat dihubungi, ada uzur, dan sebagainya," lanjutnya.
Oleh sebab itu, dalam melakukan pengecekan berkas dari Catin yang mendaftarkan diri ke KUA, harus dilakukan secara teliti dan berhati-hati karena jika terdapat kesalahan akan berimplikasi pada kasus hukum.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



