Palembang, Bimas Islam --- Diantara tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Seksi Urusan Agama Islam (Urais) adalah pelayanan dibidang syari’at seperti melayani masyarakat yang akan masuk Islam (mualaf). Untuk mempermudah masyarakat yang akan menjadi mualaf, KUA Kecamatan diberikan kewenangan untuk memberikan bimbingan kepada masyarakat yang akan menjadi mualaf.
Hal itu dikatakan Kepala KUA Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, Parhan, saat memberikan bimbingan kepada masyarakat yang akan berikrar syahadat (mualaf) di KUA Kalidoni, Kamis (07/09).
“KUA tidak hanya melayani urusan pencatatan pernikahan. Tapi dalam skala yang luas KUA adalah wadah konsultasi kegamaan bagi masyarakat. Salah satu contohnya proses mualaf. Sebenarnya proses mualaf ini bisa saja dilakukan masyarakat di masjid atau dihadapan tokoh agama. Akan tetapi jika terkait dengan persoalan perubahan data kependudukan, atau untuk keperluan lain, seperti mengurus NA untuk pernikahan, maka masyarakat diarahkan untuk berikrar syahadat di KUA”. Ujar Parhan.
Dikatakan Kepala KUA, untuk berikrar syahadat di KUA ini proses, prosedur, dan persyaratannya pun cukup sederhana dan mudah. Masyarakkat ukup membawa KK, KTP, pas photo, mengisi formulir dan pernyataan, serta membawa dua orang saksi.
“Proses berikrar syahadat di KUA ini sangat mudah, bawa persyaratan yang diminta dan bawa juga dua orang saksi. Berkas kita teliti, terutama harus ada pernyataan atas kemauan sendiri. Setelah semuanya lengkap maka kita bimbing untuk bersyahadat” Ujarnya.
Menurutnya, sebelum dibimbing untuk berikrar kepada yang bersangkutan kita berikan penasehatan dan motivasi untuk banyak mempelajari persoalan-persoalan keyakinan baru yang dianutnya. Sebagai bentuk tanggung jawab kita, kepada yang bersangkutan kita berikan nomor WA. Lewat nomor itu ia bisa bertanya, berkonsultasi, diskusi mengenai persoalan-persoalan agama terutama menyangkut persoalan ibadah.
(sumsel.kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



