Tangerang, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Karawaci Anshari mengatakan, terus menyosialisasikan pentingnya memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk tanah wakaf di Kecamatan Karawaci.
“Saya sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) selalu mengingatkan kepada masyarakat melalui lurah-lurah di Karawaci untuk mengurus AIW,” katanya di Tangerang saat dihubungi via pesan Whatsapp, Kamis (8/7).
Anshari menjelaskan, di Kecamatan Karawaci ada 16 kelurahan dengan jumlah tanah wakaf yang belum memiliki AIW sangat banyak.
“Untuk menghemat tenaga, saya temui seluruh lurahnya untuk mengingatkan warganya mengurus AIW, karena penting di kemudian hari,” ujarnya.
Anshari menyatakan, AIW memiliki peran penting dalam tanah wakaf. Pasalnya tanah wakaf yang tidak memiliki AIW berpotensi menimbulkan masalah.
“Masalah yang sering ditemukan soal perwakafan adalah tidak adanya surat-surat resmi. Padahal mengurus AIW mudah dan gratis,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



