Tangerang, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Dani Nur Ali mengatakan akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang sampai 25 Juli 2021, banyak pasangan calon pengantin (catin) yang menunda pernikahannya.
“Catin yang pelaksanaan pernikahannya saat berlakunya PPKM banyak yang memilih mundur dan menundanya sampai PPKM usai,” katanya di Tangerang saat dihubungi via pesan Whatsapp, Kamis (22/7).
Dani menjelaskan, alasan penundaan pernikahan di antaranya akad dilaksanakan di KUA, kewajiban tes usap cepat Covid-19 berbasis metode antigen, akad hanya dihadiri 6 orang, dan dilarang adanya keramaian.
“Apalagi saat ada kewajiban tes antigen, mereka langsung milih nunda, karena ga mau mengeluarkan biaya tambahan,” ujarnya.
Dani menjelaskan, sebagai Kepala KUA dirinya memiliki kewajiban mengedukasi masyatakat soal Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam No. P.002/dj.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Masa PPKM Darurat.
“Kalau masyarakat menolak silakan, konsekuensinya pernikahan diundur. Mau terima ya silakan. Saya hanya mengedukasi regulasi,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



