Tangerang, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Dani Nur Ali mengatakan, dirinya menerjunkan seluruh Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk menyosialisasikan SE Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“1 PAI PNS dan 8 PAI non PNS saya perintahkan untuk menyosialisasikan takbir di rumah aja sesuai arahan pak Menteri,” katanya di Tangerang saat dihubungi via pesan Whatsapp, Senin (19/7).
Dani juga mengatakan, para PAI ditugaskan mendata masjid mana saja yang menyelenggarakan salat Iduladha dan tidak menyelenggarakan.
“Seluruh PAI saat ini sedang menyosialisasikan ke seluruh masjid yang ada di 5 kelurahan dan 1 desa di Kecamatan Kelapa Dua,” ujarnya.
Selain itu, Dani meminta kepada PAI untuk meminta seluruh panitia kurban melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan saat pelaksaan penyembelihan hewan kurban.
“Paling penting saat pelaksanaan penyembelihan adalah melaksanakan prokes dan menerapkan satu orang satu alat,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



