Pekanbaru, Bimas Islam --- Kepala KUA Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, Suhardi memfasilitasi layanan Ikrar Wakaf tanah untuk penambahan halaman Masjid Ibadah yang terletak di jalan Kereta Api, RT 07 RW 04 Kelurahan Tangkerang Tengah.
Suhardi yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mengatakan, Ikrar Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT.
"Orang yang berwakaf tidak harus membeli sebidang tanah yang ingin diwakafkan untuk Masjid, akan tetapi boleh saja seseorang berwakaf dalam bentuk uang tunai, membeli sebuah ruko, kebun sawit, dan juga investasi lainnya lalu hasilnya diwakafkan untuk masjid dan juga untuk kepentingan umat, dan inilah amal jariyah yang tidak akan pernah terputus," kata Suhardi di Pekanbaru, Jumat (27/8/2021).
Suhardi menambahkan, tanah yang diwakafkan tersebut merupakan milik Ketua Pengurus Masjid Ibadah. Tanah tersebut berukuran 126 M2 dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05567.
"Adapun Tanah tersebut dari Ketua Pengurus Masjid Ibadah bapak Qadafi sekaligus bertindak sebagai Wakif mewakafkan untuk pelebaran halaman Masjid Ibadah," ujarnya.
Kegiatan Ikrar Wakaf tersebut telah dilakukan pada Kamis (26/8). Ikrar Wakaf dilakukan di Kantor KUA Kecamatan Marpoyan Damai.
Hadir juga dalam kegiatan Ikrar Wakaf Ketua Nazir Sutrisno dan dua saksi yakni Rahono selaku Ketua RW 04, dan Penghulu KUA Kecamatan Marpoyan Damai Andri Antoni.
Melalui kegiatan tersebut, Suhardi juga berpesan kepada Ketua Nazir dan anggotanya untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dalam mewujudkan kemaslahatan umat.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



