OKU Timur, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sahidin mengimbau masyarakat yang hendak mendaftar nikah untuk mendaftar melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di https://simkah.kemenag.go.id/.
Sahidin mengatakan, Simkah berbasis web milik Kementerian Agama itu memudahkan masyarakat melakukan pendafataran nikah. Meski demikian, kata dia, pendaftar nikah melalui Simkah tetap harus datang ke KUA untuk melengkapi berkas pendaftaran.
“Pendaftaran nikah bisa melalui online maupun offline, tapi kita tetap mengarahkan untuk mendaftar nikah via _online_ dengan mengakses situs Simkah berbasis web,” ujar Sahidin dalam keterangannya di Martapura, Senin (20/9).
"Jadi daftarnya bisa online dulu, nanti kalau sudah, kita lakukan verifikasi. Selanjutnya, pasangan catin datang ke KUA untuk melengkapi berkas persyaratan," tuturnya.
Menurut dia, pasangan catin yang memilih mendaftar niah via offline pun akan tetap dilayani. Mereka bisa langsung datang ke KUA Martapura yang berada di Jalan Merdeka, Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur dengan membawa berkas-berkas persyaratan.
Sahidin menambahkan, pasangan catin yang mendaftar secara offline harus 10 hari sebelum hari H pernikahan. Kalau kurang dari 10 hari, maka pasangan catin harus mendapat surat rekomendasi dari camat. Namun, surat rekomendasi camat tidak berlaku apabila pasangan catin tersebut sudah mendaftar online lebih dulu.
"Tapi kalau sudah mendaftar nikah via online, walaupun nantinya mau melengkapi berkas-berkas persyaratan ke KUA kurang dari 10 hari itu tidak apa-apa, karena sudah terdaftar. Itulah bedanya daftar nikah via online dan offline," kata Sahidin.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



