Sragen, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masaran, Kholis Syaifullah, merespon tingginya angka pernikahan dini di wilayah kerjanya. Tercatat ada 40 pernikahan dini di Kecamatan Masaran selama 2019 dan 2020. Angka tersebut menjadi yang tertinggi di Sragen.
Kholis menjelaskan, setidaknya terdapat empat faktor yang memengaruhi tingginya angka pernikahan dini di Kecamatan Masaran. Pertama, jumlah angka pernikahan secara umum di Masaran tergolong tinggi dibandingkan kecamatan lain.
“Angka pernikahan secara umum di wilayah Masaran termasuk paling tinggi daripada wilayah lain yang secara tak langsung berdampak pada problematikanya juga tinggi, termasuk di antaranya kasus pernikahan dini,” kata Kholis dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).
Faktor kedua, menurut dia, pemberlakuan UU No. 16/2019 tentang Perubahan Atas UU. No. 1/1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan batas usia pria dan wanita yang akan menikah minimal 19 tahun memengaruhi meningkatkan kasus pernikahan dini. Sebelum UU itu diberlakukan, batas usia menikah bagi pengantin wanita minimal 16 tahun.
“Sebelum UU diberlakukan, dulu wanita dengan usia 18 tahun sudah bisa menikah. Karena sekarang tidak boleh menikah, mereka akhirnya mengajukan dispensasi kawin. Kalau Pengadilan Agama memberi dispensasi kawin, kami tinggal melaksanakan,” ungkap Kholis.
Faktor ketiga, kesalahan pergaulan dari kalangan remaja. Kholis mengakui di masa pandemi ini, para remaja diberi keleluasaan untuk menggunakan ponsel. Seharusnya, ponsel itu dipakai untuk mendukung pembelajaran dalam jaringan (daring). “Namun, tidak dimungkiri, ada saja remaja yang menyalahgunakan ponsel untuk berinteraksi dengan lawan jenis,” tuturnya.
Faktor keempat, kurangnya edukasi kepada masyarakat terkait bahayanya menikah dini. Meski belum hamil di luar nikah, terkadang pernikahan dini itu bisa terjadi karena orang tua tak mampu mengendalikan keinginan anaknya untuk menikah dini.
“Setelah diberi pengarahan dan edukasi, hanya sedikit dari pasangan calon pengantin yang mau menunda pernikahan karena usia mereka masih di bawah 19 tahun. Biasanya, mereka yang memutuskan untuk menunda nikah itu karena tinggal beberapa bulan lagi berusia 19 tahun,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



