Banjar, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pataruman Yaya Supriatna mengatakan, sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dirinya selalu meminta warga melaporkan tanah wakaf di daerah sekitarnya.
“Saya meminta kepada warga yang mempunyai informasi tanah wakaf, untuk dilaporkan ke KUA agar dibuatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW),” katanya di Banjar saat dihubungi via pesan Whatsapp Selasa (13/7).
Yaya menyatakan, dalam menyosialisasikan pentingnya AIW bagi tanah wakaf, dia melibatkan 2 Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS dan 8 PAI non PNS di KUA Pataruman.
“Kelemahan masyarakat desa adalah terlalu percaya dengan bahasa lisan, padahal tanah wakaf yang belum memiliki AIW bisa bermasalah di kemudian hari,” ujarnya.
Yaya menjelaskan, tanah wakaf yang sudah memiliki AIW tidak akan menimbulkan masalah dan menjadi prioritas petugas KUA Pataruman dalam mengedukasi masyarakat.
“Makanya saya selalu rewel kepada masyarakat apa sudah melaporkan tanah wakafnya baik itu pemakaman, tempat ibadah, pesantren. Pasalnya masalah tanah wakaf itu rumit jika hanya mengandalkan bahasa lisan,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



