Tangerang Selatan, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Khaerudin terus menyosialisasikan pentingnya memiliki sertifikat tanah wakaf di Kecamatan Pondok Aren. Hal ini guna menghindari masalah di kemudian hari.
“Dari 457 lokasi tanah wakaf, 345 lokasi sudah bersertifikat dan 112 lokasi masih Akta Ikrar Wakaf (AIW),” katanya di Pondok Aren, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (18/8).
Khaerudin menyatakan, setiap memimpin ikrar wakaf selalu menekankan kepada nazhir untuk segera mengurus sertifikasi wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pasalnya, sertifikat tanah membuat status tanah wakaf lebih kuat di mata hukum.
“Saya sangat berharap kepada Penyuluh Agama Islam (PAI) di KUA Pondok Aren untuk terus menyosialisasikan pentingnya mengurus sertifikat tanah wakaf di BPN untuk menghindari dari pelbagai hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Selain itu, Khaerudin meminta kepada nazhir untuk mengelola tanah wakaf dengan baik dan amanah, serta mulai mengelola tanah wakaf menjadi wakaf produktif. Pasalnya di Kecamatan Pondok Aren, tanah wakaf masih didominasi sebatas untuk masjid, musala, dan yayasan pendidikan.
“Dari 457 lokasi tanah wakaf, baru 5 lokasi yang dikelola menjadi wakaf produktif. Semoga ke depannya semua nazhir mengelola tanah wakaf menjadi wakaf produktif agar nazhir lebih berdaya, mandiri, dan berkembang terus,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



