Bangka, Bimas Islam --- Kementerian Agama RI kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait panduan ibadah Ramadan Nomor 03 Tahun 2021, sebagai pedoman pelaksanaan ibadah Ramadan di era pandemi, yang ditujukan baik bagi umat muslim, maupun bagi para pengurus masjid dan musala tempat pelaksanaan ibadah secara berjamaah.
Surat Edaran tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang bertujuan untuk memberikan panduan beribadah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangkui Mahrus H. Sai'an mengajak masyarakat untuk berpedoman pada Surat Edaran dari Kementerian Agama RI tersebut. Menurutnya, Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.
“Terkait pelaksanaan ibadah Ramadan tahun ini, kita terus mengoptimalkan peran para Penyuluh Agama Islam, baik yang PNS, maupun Non-PNS, untuk menambahkan materi berkenaan dengan edaran tersebut dalam setiap ceramah atau kajian, baik di masjid dan musala, maupun majelis-majelis binaannya yang ada di lingkungan Kecamatan Rangkui," jelas Mahrus dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).
Mahrus menjelaskan, dalam setiap kesempatan apabila menghadiri pertemuan, baik resmi maupun tidak resmi, agar juga menyelipkan sosialisasi edaran tersebut, lewat kata sambutan maupun obrolan santai, sehingga lebih mudah diterima oleh masyarakat.
Ia menambahkan, Surat Edaran dari Kementerian Agama RI tersebut juga akan disosialisaikan kepada para calon mempelai yang mendaftarkan pernikahan di KUA Rangkui ketika proses pendaftaran, dan kepada keluarga serta masyarakat yang menghadiri prosesi akad nikah para mempelai tersebut.
"Sosialisasi ini juga merupakan instruksi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang Abdul Rohim yang menginginkan agar Surat Edaran tersebut dapat tersosialisasikan hingga menjangkau seluruh kalangan masyarakat Kota Pangkalpinang, sehingga dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



