Pasuruan, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rejoso, Pasuruan, Jakfar Habibulloh menyosialisasikan pencegahan pernikahan dini kepada siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 5 Pasuruan di Masjid Ulul Albab MTsN 5 Pasuruan, Selasa (7/9).
Jakfar menjelaskan, sosialisasi tersebut dalam rangka peningkatan pemahaman remaja usia sekolah terkait pernikahan, sekaligus mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur. Ia meyakini, sosialisasi pencegahan pernikahan dini bisa meminimalisir kejadian serupa terulang.
“Sosialisasi ini menjadi penting dilakukan mengingat semakin meningkatnya peristiwa pernikahan dini di masa pandemi Covid 19. Usia pernikahan sudah diatur dalam Undang-undang bahwa baik calon pengantin laki-laki maupun perempuan paling minimal berumur 19 tahun,” ujar Jakfar.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Pernikahan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, diubah masing-masing pasangan harus sudah berusia 19 tahun.
“Kalau masih di bawah 19 tahun pada saat mengajukan nikah di KUA, maka dapat dipastikan akan langsung ditolak. Tapi jika masih ngotot, maka akan diarahkan ke Pengadilan Agama untuk menjalani sidang,” katanya.
Menurut Jakfar, anak-anak yang kurang mendapatkan pengawasan yang memadai membuat mereka menjadi rentan terhadap paparan hal-hal negatif, semacam pergaulan bebas, pornografi, kecanduan game dan internet.
“Di antara dampak pernikahan dini adalah seperti melajunya angka perceraian, angka kematian ibu dan melajunya angka kematian bayi, mengakibatkan angka perceraian meningkat, karena pasangan belum siap terutama dari segi lahir sehingga saat ada masalah memutuskan bercerai,” kata Jakfar.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



