Gunungkidul, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunungkidul mengembangkan program Pojok Wakaf Uang Digital. Program Pojok Wakaf Uang Digital tersebut sudah terlaksana sejak awal 2020 lalu. Program tersebut bertujuan untuk kemaslahatan umat.
Kepala KUA Rongkop, Saefulloh menjelaskan, program Pojok Wakaf Uang Digital merupakan bentuk inovasi dari program Pasangan Anyar Sadar Wakaf Tunai (PAS WAKTUNe). Sejak terjadinya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, KUA Rongkop melakukan inovasi program tersebut ke dalam platform digital sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat tentang pentingnya wakaf.
“Awalnya berupa program PAS WAKTUNe. Ketika terjadi pandemi yang melanda negeri ini sejak 2020, KUA Rongkop memodifikasi program PAS WAKTUNe ke dalam platform digital menjadi Pojok Wakaf Uang Digital KUA Rongkop. Ini untuk kemaslahatan umat,” ujar Saefulloh di Gunungkidul kepada bimasislam via pesan WhatsApp, Jumat (6/8).
Saefulloh mengatakan, keberhasilan program Pojok Wakaf Uang Digital KUA Rongkop dalam meningkatkan kesadaran dan percepatan partisipasi wakaf uang masyarakat, membuat inovasi tersebut diadaptasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY).
“Pada 8 April 2021 dilaksanakanlah soft launching Pojok Wakaf Uang Digital se-KUA DIY oleh Kepala Kanwil Kemenag DIY. Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula komitmen Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Yogyakarta untuk mendukung program tersebut,” ujarnya.
Saefulloh juga menjabarkan, untuk menjaga keberlanjutan program Pojok Wakaf Uang Digital, KUA Kecamatan Rongkop bekerja sama dengan Muspika, Kepala Desa, Lembaga Keagamaan, Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI), platform pasif amal DMI DIY di https://pasifamal.id/project/dana-abadi-dmi-gunung-kidul, serta organisasi lainnya se-Kecamatan Rongkop.
“Kita telah melaksanakan sosialisasi dan penjajakan kerja sama pada 19, 21, dan 30 April 2021 lalu di Kantor Kecamatan Rongkop dan di KUA Kecamatan Rongkop yang dihadiri pula oleh perwakilan Bank Indonesia Yogyakarta dan BTN Syariah selaku LKS PWU serta DMI Yogyakarta selaku nadzir wakaf tunai. Program ini khusus masyarakat Rongkop,” urainya.
Bahkan, kata dia, Lembaga Wakaf Uang Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Universitas Islam Indonesia (UII) DI Yogyakarta, dan KUA Bantul melakukan studi banding di KUA Rongkop tentang program Pojok Wakaf Uang Digital.
Saefulloh berharap, melalui program Pojok Wakaf Uang Digital, kesadaran berwakaf juga partisipasi berwakaf masyarakat di Kecamatan Rongkop bisa meningkat. Banyak di antara mereka yang mengajak anggota keluarga, saudara, dan atau kenalan untuk berwakaf.
“Output dari program Pojok Wakaf Uang Digital tersebut adalah agar masyarakat yang belum paham wakaf menjadi paham wakaf dan akhirnya berwakaf. Dari awalnya tidak ada yang berwakaf, saat ini sudah ada 81 wakif dan wakaf yang terkumpul di DMI via pasif amal sebesar Rp8.100.000. Gayung bersambut, kesadaran wakaf uang masyarakat pun semakin meningkat,” kata Saefulloh.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



