Bengkulu, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu Marlius Putra mengingatkan kepada seluruh petugas masjid untuk mengurus surat Akta Ikrar Wakaf (AIW).
“Untuk masjid yang belum memiliki AIW agar segera diurus biar nantinya bisa diajukan sertifikat tanah Wakaf di Badan Pertanahan Nasional sehingga tidak menjadi masalah nantinya,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (16/7).
Marlius mengatakan, saat ini masih banyak tanah wakaf yang belum diurus AIW-nya, sehingga rentan akan sengketa di kemudian hari.
“Kepada pengurus masjid lainnya yang belum ada AIW, segera urus untuk menghindari masalah di masa yang akan datang,” ujarnya.
Selain itu, Marlius juga mengingatkan kepada para pengurus masjid yang sudah memiliki AIW untuk membuat sebuah inovasi kegiatan keagamaan untuk meningkatkan kemakmuran masjid.
“Masjid yang sudah memiliki AIW harus dapat membuat program inovasi yang nantinya bisa menjadi salah satu sumber penghasilan dan bisa juga menjadi sumber dana untuk meningkatkan kemakmuran masjid,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



