Bantul, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Srandakan, Kabupaten Bantul, Khambali Muksin berbagi pengalamannya menikahkan warga negara asing (WNA) asal Rusia pada Kamis (14/7). Dia menuturkan, melayani calon pengantin berkewarganegaraan asing tidak sesulit yang dibayangkan.
“Pertama kalinya melayani salah satu pasangan calon pengantinnya dari luar negeri. Ketika mereka datang untuk mendaftar nikah, kami melakukan obrolan ringan agar lebih santai,” kata Khambali dalam keterangannya di Bantul, Selasa (19/7).
Menurut Khambali, satu hal yang menarik adalah ketika dia bertanya kepada calon pengantin pria bernama Igor Vorobev tersebut terkait penggunaan bahasa ketika ijab kabul. Igor, katanya, mantap menjawab Bahasa Indonesia.
“Saat saya tanya terkait ijab kabulnya memakai bahasa apa, dia langsung menjawab mantap akan menggunakan Bahasa Indonesia. Saya kaget, kok bisa minta Bahasa Indonesia? Ketika saya tanya kepada calon istrinya, ternyata dia sedang ingin belajar banyak tentang Bahasa Indonesia,” katanya.
Dia menambahkan, meski calon pengantin pria merupakan warga negara asing, KUA Srandakan tetap mewajibkan untuk mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin). “Karena ini memang sudah menjadi kewajiban bagi pasangan calon pengantin, maka saya wajibkan dia ikut. Saat ijab kemarin pun lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Igor Vorobev mengakui, pelaksanaan bimwin sebelum pernikahan merupakan hal yang sangat bagus. Menurutnya, kegiatan tersebut banyak memberikan pengetahuan seputar menjalani kehidupan rumah tangga. “Saya tertarik dan suka dengan materi dalam bimwin,” katanya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



