Depok, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Syamsudin Nur mencatat ada 50 pasangan pengantin yang telah mengantongi kartu nikah digital. Jumlah tersebut terhitung sejak awal Agustus 2021.
“Sejak dikeluarkan SE Dirjen Bimas Islam, kami sudah memberikan layanan kartu nikah digital kepada 50 pasangan pengantin, terhitung sejak awal Agustus,” kata Syamsudin dalam keterangannya di Sukmajaya, Senin (23/8).
Seiring berjalannya waktu, kata Syamsudin, jumlah kepemilikan kartu nikah digital akan terus bertambah hingga akhir Agustus ini. “Karena masih ada pasangan yang akan menggelar akad nikah dengan protokol kesehatan ketat, jadi layanan kartu nikah digital akan tetap diberikan,” katanya.
Syamsudin menuturkan, selama diberlakukan layanan kartu nikah digital tidak terjadi masalah atau kesulitan yang signifikan, mengingat penerapan ini menggunakan basis digital. Dirinya menegaskan, segalanya masih bisa tertangani dengan baik.
Ia menambahkan, penerapan kartu nikah digital ini sesuai SE Dirjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. “Hadirnya kartu nikah digital sangat bermanfaat dan memudahkan dalam pelayanan terhadap masyarakat,
Syamsudin menegaskan, sebagaimana SE Dirjen Bimas Islam tersebut, kartu nikah digital ini bukan menggantikan buku nikah. Jadi, kata dia, masyarakat tidak salah paham antara buku nikah dengan kartu nikah.
“Jangan sampai menyalahartikan antara buku nikah dan kartu nikah. Jadi yang digantikan ini kartu nikah manual menjadi kartu nikah digital. Bukan menggantikan buku nikah, itu salah,” tegas Syamsudin.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



