Tegal, Bimas Islam --- Kepala KUA Kecamatan Tegal Timur Moh. Syamsul Arif menjelaskan, kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
“Kartu nikah digital sebetulnya untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Jadi bagi pasangan yang sudah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital,” kata Syamsul kepada bimasislam di Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (19/8).
Syamsul menjelaskan, pasangan yang ingin mendapatkan kartu nikah silakan datang ke KUA tempat menikah asalnya. Kemudian data-data pernikahan dimasukkan ke website Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
“Dan foto-fotonya harus menggunakan yang lama, jangan diganti. Lalu kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file,” katanya.
Selain itu, menurut Syamsul, adapun bagi calon pengantin yang baru menikah, pihaknya akan mendata nomor telepon atau whatsapp kedua calon pengantin, karena kartu nikah digital tersebut akan dikirim melalui nomor whatsapp. Kemudian calon pengantin juga harus menginstal aplikasi QR Code Scanner, yang diunduh di playstore android.
“Setelah kartu nikah dicetak, maka di halaman yang ada barcode-nya kita scan pakai aplikasi QR Code dan tinggal kita klik link yang muncul dari hasil scan tadi, maka akan muncul data calon pengantin. Kemudian di bagian bawah ada tulisan “Download Kartu Digital” setelah itu kartu digital secara otomatis tersimpan dan bisa dilihat hasilnya di android masing-masing,” tandasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



