Kulon Progo, Bimas Islam --- Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M, berjalan dengan baik di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.
“Di Wates untuk salat Iduladha Alhamdulillah tertib sekali. Masyarakat dapat memahami SE Menag Nomor 17 Tahun 2021,” kata Kepala KUA Kecamatan Wates Latif Fuad di kantornya, Jl. Moh Dawam, Kulon Progo, Yogyakarta, Kamis (22/7/2021).
Latif tidak menampik ada masyarakat yang tetap melaksanakan salat Iduladha di lapangan terbuka, namun jumlahnya tidak banyak. Masyarakat tersebut, kata Latif, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Jumlahnya tidak banyak, kita juga terus melakukan sosialisasi dengan baik. Alhamdulillah rata-rata di wilayah Wates masyarakat melaksanakan salat Iduladha di rumah,” ujarnya.
Latif menambahkan, salah satu sosialisasi yang membutuhkan tenaga ekstra yaitu, sosialisasi peniadaan sementara kegiatan di rumah ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khususnya salat Jumat. Namun berkat kerja keras KUA dan stakeholder terkait, masyarakat akhirnya dapat memahami.
“Memang ada keberatan dari masyarakat terkait salat Jumat ini. Tapi alhamdulillah akhirnya masyarakat paham. Hanya beberapa lokasi saja yang melaksanakan salat Jumat, itupun jemaahnya turun drastis dari biasanya, dan menerapkan protokol kesehatan ketat,” tandasnya.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



