Lumajang, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berkomitmen melayani masyarakat di bidang keagamaan. Terbaru, Kankemenag Lumajang di bawah kepemimpinan Muhammad Muslim menggulirkan program Pondok Pesantren di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Lumajang.
"Kami berkomitmen membawa nuansa pondok pesantren agar dirasakan masyarakat lapas dari bangun tidur hingga tidur lagi," ungkap Muslim melalui pesan tertulis kepada bimasislam, Senin (27/9/21).
Guna mewujudkan nuansa pesantren selama 24 jam di Lapas II B Lumajang, Muslim mengerahkan 50 pengajar yang merupakan Penyuluh Agama Islam. Pelibatan Penyuluh langsung dikomandoi Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kabupaten Lumajang, Sriwanti.
"Semangatnya luar biasa. Semoga semangatnya berkesinambungan dan terus bertambah," ungkap Wanti melalui pesan suara kepada bimasislam.
Program ini resmi dimulai pada Senin (27/9/21). Wanti menambahkan, hari pertama merupakan pemetaan kemampuan warga lapas untuk mendapatkan materi bimbingan.
"Sudah berlangsung kelas Tartil Al-Qur'an, Tilawah Al-Qur'an, dan Baca Tulis Al-Qur'an," tambah Wanti.
Selain tiga bidang tersebut, tambah Wanti, ada sembilan bidang lain yang diajarkan kepada warta lapas. Ke depan, sambungnya, program ini juga menyasar semua pegawai lapas.
"Targetnya menjadikan lapas binaan yang Qur'ani baik dari pengurus, pembina, masyarakat lapas, bahkan nanti semua petugas lapas dibiasakan salat berjemaah dan Salat Duha bersama," tegasnya.
Adapun 12 bidang pembelajaran yang akan diberikan kepada warga lapas meliputi:
1. Tartil Al-Qur'an,
2. Tilawah Al-Qur'an,
3. Baca Tulis Al-Qur'an,
4. Tahfiz Al-Qur'an,
5. Khatam Al-Qur'an, Istigasah, Zikir, Ratibul Hadad, dan Selawat,
6. Fikih,
7. Hadis,
8. Akhlak,
9. Tauhid,
10. Nahwu,
11. Shorof, dan
12. Thibun Nabawi.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



