Jakarta, Bimas Islam -- Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Cecep Khairul Anwar menyambut baik perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta dengan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Pusat. Melalui perjanjian ini, Cecep mengatakan, pihaknya akan mengirim penyuluh agama, termasuk Penyuluh Agama Islam (PAI) ke Balai Pemasyarakatan di bawah Kemenkumham DKI Jakarta.
“Nantinya, Bidang Penais Zawa akan mendistribusikan penyuluh agama ke Balai Pemasyarakatan di bawah Kanwil Kemenhumkam DKI Jakarta,” jelas Cecep seusai penandatanganan perjanjian di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Pusat, Senin (08/05/2023).
Kepala Bidang Penais Zawa Kementerian Agama Wilayah DKI Jakarta, Yunus Hasyim mengatakan, perjanjian ini merupakan langkah strategis bagi Kementerian Agama untuk menjangkau warga binaan melalui tugas-tugas penyuluh di Penais Zawa.
“Ini merupakan terobosan baru Bidang Penais Zawa Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan, Bambang Maryanto mengatakan, kerja sama ini merupakan bagian dari program Griya Abhipraya. Menurutnya, Griya Abhipraya diambil dari bahasa Sansekerta yang berarti ‘Rumah Harapan’. Baginya, program kerja sama ini dapat meningkatkan kualitas warga binaan, terutama setelah keluar dari Balai Pemasyarakatan.
“Kita harapkan para pelanggar hukum dapat meningkatkan kepribadian, kapasitas mereka, sehingga dapat diterima kembali di tengah masyarakat,” ujarnya.
Bambang mengatakan, kerja sama ini akan dilaporkan dulu ke Kantor Wilayah dan Dirjen Kepemasyarakatan untuk menetapkan kinerja yang akan dijalankan. Untuk sementara, kegiatan pembinaan dijalankan seperti biasa.
Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengajak seluruh organisasi masyarakat dan instansi pemerintah untuk berkolaborasi menyukseskan program Griya Abhipraya ini.
“Mari kita berkolaborasi dan bersinergi agar Griya Abhipraya dapat tercapai dengan baik,” pungkasnya.
Ba/Mr



