Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama melalui Direktorat Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam menjalin kerja sama dengan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghelat Pelatihan Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi bagi Penyuluh Agama.
Kegiatan yang diikuti oleh 40 Penyuluh Agama ini dihelat secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Senin-Rabu, 23-25 Agustus 2021.
"Kita libatkan semua Penyuluh dari Agama Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu, dan Konghucu. Peserta dari Penyuluh Agama Islam jumlahnya 15 dari 3 provinsi," ungkap Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Syamsul Bahri saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/8/21) malam.
Sebanyak 15 Penyuluh Agama Islam yang mengikuti pelatihan daring ini berasal dari Provinsi Aceh sebanyak 5 orang, Provinsi Jawa Barat sebanyak 5 orang, dan Provinsi Sumatera Barat 5 orang.
"Penyuluh Agama tentu mengetahui bahwa korupsi dan gratifikasi bertentangan dengan agama dan peraturan pemerintah. Oleh karena itu, Penyuluh diharapkan secara masif mengajak kepada masyarakat untuk hindari perbuatan korup melalui materi bimbingan dan penyuluhan yang diberikan," sambung Syamsul.
Syamsul menegaskan, perilaku korup harus diberantas. Penyuluh sebagai penyambung lidah pemerintah diharapkan terus mengedukasi masyarakat terkait bahayanya korupsi bagi sebuah negara.
"Korupsi bisa menimbulkan kerugian negara yang besar. Keuangan negara akan rusak dan kacau ketika penyelenggara negara menggunakan uang negara dengan cara yang tidak baik," pungkasnya.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



