Banyuwangi, Bimas Islam --- Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten Banyuwangi bekerja sama dengan Lembaga Rehabilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) memberikan pembekalan kepada Penyuluh Agama Islam. Dalam pembekalan ini, sebanyak 25 Penyuluh Agama Islam diberikan wawasan terkait pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA).
"Kami menyambut baik kegiatan ini. Kita akan terus mengupayakan peningkatan kemampuan Penyuluh pada bidang masing-masing dengan menjalin kerja sama bersama stakeholder terkait," ungkap Kasi Bimas Islam Kankemenag Banyuwangi, Muklis melalui pesan tertulis kepada bimasislam, Rabu (23/2/22).
Sementara itu, Ketua LRPPN-BI Banyuwangi Moh. Insan menyatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengajak Penyuluh Agama Islam dan Relawan Anti Narkoba (RAN) dari berbagai lembaga untuk saling berbagi pengalaman.
"Pengalaman menangani kasus penyalahgunaan NAPZA sangat penting untuk dibagikan kepada sesama sehingga menjadi sarana pembelajaran," kata Ihsan.
Narasumber dalam kegiatan ini, Hakim Said mengajak para peserta untuk terus meningkatkan wawasan. Secara khusus, Hakim mengajak peserta untuk mengikuti perkembangan hukum terkait penyalahgunaan narkoba.
"Kita harus memahami regulasi terkait penyalahgunaan narkoba berikut istilah-istilah hukumnya, termasuk istilah yang beredar di kalangan pemakai, pecandu, dan pengedar serta bandar," pungkasnya.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



