Pariaman, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pariaman Tengah bekerja sama dengan Dinas Catatan Sipil (Capil) Kota Pariaman dalam penerbitan 11 dokumen bagi pasangan pengantin. Kepala KUA Pariaman Tengah Mukhlis mengatakan, dari 11 dokumen tersebut 6 dokumen diterbitkan oleh KUA dan 5 dokumen oleh Dinas Capil.
“Ada 6 dokumen yang dikeluarkan oleh KUA yaitu 2 buku nikah untuk suami dan istri, 2 piagam bimbingan calon pengantin (catin) untuk suami dan istri, 1 kartu nikah untuk suami istri, serta 1 lembar sertifikat untuk wali nikah,” ujar Mukhlis dalam keterangannya di Pariaman, Kamis (20/5).
Sementara, kata dia, 5 dokumen lainnya dikeluarkan Dinas Capil yaitu 1 lembar Kartu Keluarga (KK) suami istri, 2 lembar KK bagi orangtua suami serta istri, 2 KTP untuk suami dan istri. Dokumen tersebut diserahkan setelah pasangan pengantin selesai melangsungkan ijab kabul dan dinyatakan sah.
”Kerja sama dan inovasi ini merupakan sebuah terobosan baru yang dilakukan oleh kami di KUA Kecamatan Pariaman Tengah, dengan merangkul Dinas Capil Kota Pariaman dalam penerbitan dokumen bagi pasangan pengantin,” tuturnya.
Ia berharap hal tersebut dapat meringankan dan membantu pasangan pengantin dalam pengurusan dokumen yang diperlukan setelah pernikahan. “Sehingga mereka tidak repot lagi bolak-balik KUA dan Dinas Capil,” kata Mukhlis.
Menurut Mukhlis, penerbitan 11 dokumen tersebut sudah sesuai dengan Surat Izin Walikota Pariaman Nomor 470/01/DKPS/IV 2021, serta Surat Kakan (Kepala Kantor) Kemenag (Kementerian Agama) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Agen Perubahan di jajaran Kantor Kemenag Kota Pariaman. Inovasi tersebut merupakan yang pertama di Kota Pariaman.
“Hal ini wujud pelayanan prima kepada pasangan pengantin. Ke depan kita juga akan melayani pasangan pengantin masyarakat miskin yang mengurus dokumen. Kita antar jemput secara gratis dengan mobil layanan nikah yang akan kita luncurkan dalam waktu dekat,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



