Jakarta, bimasislam --- Selama belum ada yang mengatur mengenai zakat dalam hal ini perundang-undangannya, maka pengelolaan zakat tidak akan efektif. Maka perlu sekali menyangkut kewenangan pemerintah ini, harus ada perundang-undangannya, kata Ketua Bidang Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fattahsaat menghadiri kegiatan Mudzakarah Zakat Nasional. (09/03)
Lanjut Hasanuddin, kegiatan ini dirasa penting dan demikian pula meningkatkan kesadaran masyarakat muslim tentang kewajibannya mengeluarkan zakat.
“Tugas pemerintah memastikan regulasi zakat berfungsi dengan baik. Kita dorong peran pemerintah lebih luas dalam pengelolaan zakat ini,” tegas Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, pada dasarnya dalam upaya untuk meningkatkan pengelolaan zakat oleh berbagai lembaga dan membangun kesadaran berzakat di masyarakat, MUI menjadi pihak yang paling terdepan memberikan dukungan.
Dalam penyaluran zakat tidak hanya dipergunakan untuk yang bersifat komsumtif, tetapi juga dipergunakan untuk yang bersifat produktif untuk mengentaskan kemiskinan. Sehingga yang tadinya mustahik bisa menjadi muzakki, jelas Hasanuddin.
Hasanuddin kembali menegaskan, bahwa MUI telah menerbitkan 10 fatwa zakat. Dalam pandangan MUI, harta zakat harus dikelola secara produktif, agar harta zakat benar-benar berkembang dan memberi manfaat untuk umat.
Kegiatan Mudzakarah Zakat Nasional akan digelar hingga tanggal 11 Maret. Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta dari unsur Komisi Fatwa MUI, Lembaga Zakat, BAZNAS, akademisi dan para pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Penulis : iwan
Editor : iwan
Foto : bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



