Jakarta, Bimas Islam --- Ketua Umum Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Prof Muhammad Amin Suma menyebut nikah adalah urusan muamalah yang berdimensi ubudiah. Ia menegaskan, kata berdimensi ubudiah harus selau melekat dan tidak boleh ditiadakan.
“Karena dalam komplikasi hukum Islam dijelaskan bahwa melaksanakan nikah adalah ibadah, tapi tidak otomatis mengartikan ibadah,” ungkap Prof Suma dalam acara Obsesi Episode ke-74 bertema ‘Nikah Online dan Konsep Ittihadul Majlis dalam Akad Nikah’ yang disiarkan langsung melalui channel Youtube Bimas Islam TV, Kamis (16/12/2021).
Prof Suma menjelaskan, pernikahan disebut muamalah berdimensi ubudiah karena ada proses akad. Semua definisi nikah yang disampaikan oleh empat mazhab dan ulama lainnya selalu menggunakan kata ‘Aqdun’ dalam ilmu tafsir Al-ahkam ada aqdun baina al-'abdi ma'a robbihi (Ikatan hamba dan Tuhan), jadi tetap ada kedua pihak yaitu Tuhan dan mahluk.
“Adapun salah satu ciri yang membedakan adalah ibadah itu tidak ada akadnya, sedangkan muamalah ada akadnya, terutama muamalah sesama manusia. Dalam hal ini calon suami dan calon istri,” jelasnya.
Kemudian akad nikah harus ada saksi, sedangkan ibadah menurut Prof Suma tidak membutuhkan saksi. “Misalnya salat tahajud banyak yang mengatakan tidak perlu dilakukan berjemaah, artinya tidak perlu saksi. Dalam Al-Qur'an surat Al-Fath ayat 28, cukuplah Allah swt sebagai saksi,” katanya.
“Sedangkan akad nikah harus ada saksinya, kalau tidak ada saksi pasti ditolak baik dari fikih maupun dari Undang-Undang perkawinan. Hebatnya fikih Islam saksi disepakati minimal dua orang, tentunya jika lebih dari 100 orang pasti tidak dilarang,” ungkapnya.
Penulis Buku Filsafat Niat itu menjelaskan, akad nikah juga harus ada ucapan secara redaksional. Menurutnya niat secara ubudiah maupun muamalah disepakati oleh mayoritas ulama ada dalam hati, sedangkan diucapkan dengan lidah adalah khilafiyah (perbedaan pendapat di kalangan ulama).
“Ucapan secara redaksional dalam akad nikah adalah wajib, bahkan jika ada yang salah sedikit harus diulangi lagi oleh para saksi. Hal itu menunjukkan betapa pentingnya unsur muamalah harus dipertimbangkan dalam akad nikah,” pungkas Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



