Jakarta, Bimas Islam --- Pengasuh Pondok Pesantren Dar Al-Qur'an Arjawinangun, Cirebon, KH. Ahsin Sakho Muhammad menyampaikan tiga syarat utama Dewan Hakim yang bertugas pada musabaqah Al-Qur'an dan hadis. Kiai Ahsin menyampaikan ini dalam Pembinaan Dewan Hakim Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) dan Musabaqah Hadis Cabang Tahfiz dan Tafsir Tingkat Nasional di Hotel Mercure, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/21).
"Dewan Hakim harus objektif, adil, dan jujur," ungkap Kiai Ahsin di depan 70 peserta dari 34 provinsi.
Khusus kepada Dewan Hakim Cabang Tafsir, Kiai Ahsin secara mutlak menyarankan untuk menguasai tafsir dengan membaca tafsir Al-Qur'an yang telah ditulis para ahli tafsir.
"Dewan Hakim Cabang Tafsir harus membaca dan menguasai Tafsir Jalalain, Shafwatut Tafsir, Tafsir Al-Maraghi, Tafsir Al-Munir dan kitab tafsir mu'tabarah lainnya," tambah alumnus Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur ini.
Kiai Ahsin melanjutkan, Dewan Hakim Cabang Tafsir amat diperbolehkan berdialog dengan peserta musabaqah. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui kapasitas keilmuan peserta.
"Apakah dia bisa memberikan penjelasan secara global tentang ayat yang ditanyakan. Bagaimana kualitas wawasan keilmuan dan keislamannya dan caranya dalam menyampaikan jawaban dengan Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, atau Bahasa Inggris," papar Doktor Al-Qur'an dari Universitas Islam Madinah, Arab Saudi ini.
Selain itu, tambah pria kelahiran Cirebon, 2 Februari 1956 ini, Dewan Hakim harus profesional dengan tidak memihak. "Tidak boleh mengantuk, tidak boleh berniat buruk, tidak boleh memihak, misalnya, karena kesamaan daerah atau tampilan fisik," tegasnya.
Pembinaan Dewan Hakim merupakan kegiatan Subdit Lembaga Tilawah dan Musabaqah Al-Qur'an Direktorat Penerangan Agama Islam. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu-Jumat (15-17/9/21) dengan menerapkan protokol kesehatan ini merupakan upaya serius meningkatkan kualitas Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) Nasional ke-26 yang akan dihelat di Sofifi, Maluku Utara pada 14-23 Oktober 2021 mendatang.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



