Jakarta, Bimas Islam --- Cikal bakal perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) yang menjadi kegiatan rutin sekaligus budaya bangsa Indonesia, ternyata memiliki sejarah panjang. Kiai Said Agil Husin Al-Munawar menyebut, MTQ pertama kali digelar secara resmi dan formal pada tahun 1968 di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Adapun pelaksanaannya bertepatan dengan bulan suci Ramadan, setelah salat tarawih sampai menjelang sahur dan masih sangat tradisional. Sebab, MTQ pada saat itu untuk menyambut peringatan Nuzulul Qur’an,” katanya pada acara Obrolan Seputar Soal Islam (OBSESI) yang disiarkan melalui channel youtube Bimas Islam Tv, Kamis (20/5/22).
Tokoh agama kelahiran Palembang itu menyebut, cabang perlombaan pada MTQ Nasional pertama masih terbatas, hanya tilawah Al-Qur’an golongan dewasa saja. “Pesertanya terdiri dari dua orang qari dan dua qariah utusan tiap provinsi,” imbuhnya.
“Kebetulan saya tinggal di Palembang, saya masih ingat peserta yang diutus dari sini adalah Kiai Dahlan Kandis dan Ustaz Muslim Ansori, kemudian qariah yang diutus adalah Hj. Marwiah Rifai, dan saat ini ketiganya sudah wafat,” kisahnya.
“Kemudian yang menjadi juara pada ajang tersebut adalah Kiai Ahmad Syahid dari Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, sementara qariaahnya Hj. Marwiah Rifai dari Sumatera Selatan,” lanjut peraih gelar doktor Fakultas Syariah Unversitas Ummu Quro Makkah itu.
Perkembangan MTQ di Indonesia dari Masa ke Masa
Di Indonesia, sebelum diorganisir oleh pemerintah, MTQ dilakukan secara tradisional, seperti lomba membaca al-Qur’an dalam lagu. Menurut Kiai Said Agil Husin bermula dari berdirinya Jam’iyyah Qurra’ wal Huffadz (JQH).
Setelah beberapa tahun kemudian, Menteri Agama Muhammad Dahlan (1967-1971) secara resmi melembagakan, dan dibentuklah Lembaga Pengembangan Tilawah al-Quran (LPTQ) sebagai organisasi dari Kementerian Agama yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan MTQ.
Kiai Said Agil Husin mengungkapkan, MTQ Nasional tahun 1975 di Palembang muncul istilah Musabaqah Sewindu. “Istilah ini dimunculkan oleh pejabat Kemenag yang diartikan sebagai diperbolehkannya para juara untuk mengikuti kembali gelaran MTQ. Pada tahun ini juga lagu-lagu sudah mulai diatur namun aturan itu masih belum sempurna,” imbuhnya.
“Selanjutnya MTQ tahun 1977 di Pontianak, mulai dibuat aturan yang disebut Surat Keputusan (SK) Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendidikan, dan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Kemudian tahun 1980 MTQ Internasional sudah mulai dilakukan, selain di Malaysia, Arab Saudi, dan di Indonesia.
“Dari sejarah panjang ini, MTQ merupakan gelaran keagamaan umat Islam terbesar dalam rangka memuliakan Al-Qur’an. Dari seluruh aspek perlombaan, Indonesia tercatat sebagai negara yang paling banyak melaksanakan cabang-cabang perlombaan Qur’an,” pungkasnya
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



