Jakarta, Bimas Islam --- Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional/Internasional, Kiai Said Agil Husin al-Munawar mengatakan, MTQ pertama kali yang digelar secara resmi dan formal pada tahun 1968 di Makassar, Sulawesi Selatan itu merupakan gelaran keagamaan terbesar bagi umat Islam.
“Perhelatan tersebut merupakan salah satu cara memuliakan Al-Qur’an. Bahkan di Indonesia, dari seluruh aspek perlombaan, tercatat sebagai negara yang paling banyak melaksanakan cabang-cabang perlombaan Qur’an,” jelas pakar Ilmu Al-Qur’an itu pada acara Obrolan Seputar Soal Islam (OBSESI) yang disiarkan melalui channel youtube Bimas Islam Tv, Kamis (20/5/22).
Dikatakannya, kontinuitas Indonesia mengikuti setiap cabang perlombaan membuatnya semakin berkembang dalam memahami isi kandungan Al-Qur’an (tafsir). Bahkan, bidang tafsir juga dijadikan sebagai bidang yang diperlombakan dalam beberapa cabang seperti, 30 Juz Plus Tafsir, Musabaqah Fahmil Qur’an (MFQ), Musabaqah Syarhil Qur’an (MSQ), dan lainnya.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah itu berharap, gelaran MTQ menjadi sarana memotivasi generasi muda untuk mencintai Al-Qur’an. “Salah satu wujud cinta itu dengan cara membacanya, menjadikannya pedoman, menghafalnya, dan mengamalkannya,” imbuhnya.
“Ketika segala sesuatu kita fokuskan dan untuk Al-Qur’an, maka akan mendapatkan kemuliaan, kehormatan, kebesaran, dan keagungan dari Allah SWT,” tuturnya.
Lebih lanjut, MTQ menjadi sarana untuk memuliakan para pecinta Al-Qur’an. “Bahkan ada sebuah riwayat menyebut bahwa para penghafal Al-Qur’an merupakan orang-orang istimewa di sisi Allah,” kata Menteri Agama Kabinet Gotong-Royong periode 2001-2004 itu.
“Karenanya, siapapun yang memuliakan pecinta Al-Qur’an akan mulia di mata Allah, pun sebaliknya jika merendahkan maka balasan setimpal akan diterima bagi pelakunya,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



