Jakarta, Bimas Islam --- Semakin berkembangnya teknologi digital yang mempermudah masyarakat dalam melakukan aktivitas apapun, juga harus membuat pemerintah mengikuti perkembangan zaman.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar dalam bincang Podcast terkait pemanfaatan teknologi digital dalam hal pembayaran wakaf uang.
"Transformasi digital dalam pembayaran wakaf uang sudah menjadi salah satu agenda penting bagi lembaga perwakafan di negara kita," ujar Fuad, Senin (15/1).
Sejak menjabat sebagai Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Fuad mengemukakan bahwa dirinya sudah mendorong lembaga zakat dan wakaf memanfaatkan platform digital untuk penghimpunan dana.
"Orang tidak perlu datang ke KUA, tidak perlu datang ke kantor, cukup membuka Android nanti bisa bayar wakaf. Nanti tinggal menunggu notifikasi dari pihak penerimanya," imbuhnya.
Fuad menambahkan perihal sertifikat wakaf, di masa sekarang ini juga tidak perlu lagi menggunakan selembar kertas, namun cukup berupa dokumen digital yang dapat dibagikan baik melalui email, maupun aplikasi lainnya di ponsel.
(Boy)
Editor: Sigit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



