Jakarta, Bimas Islam --- Pandemi Covid-19 yang melanda di Indonesia menimbulkan banyak korban jiwa. Menurut data dari Satgas Penanganan Covid-19, hingga Rabu (19/1/2022) korban meninggal dunia akibat Covid-19 mencapai lebih dari 144.000 jiwa.
Jeni Suherni, kini menjadi seorang single parent setelah suaminya wafat pada Desember 2020 lalu akibat Covid-19. Ia harus menghidupi empat orang anak yang masih kecil dengan berjualan berbagai macam makanan, dan lauk pauk, seperti bubur sumsum, ayam penyet, ayam geprek, dan pecel lele.
"Awalnya kami berdua usaha percetakan dan foto copy, tapi karena pandemi kan sekolah dan kantor pada libur, jadi atas usulan suami, kami mencoba buka usaha makanan," terang Jeni saat dijumpai tim pemberitaan Bimas Islam di kawasan Klender, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Jeni mengaku, sejak suaminya meninggal dunia setahun lalu, ia cukup kerepotan untuk menjalankan usahanya sehingga pendapatan yang dihasilkan merosot drastis. Namun, sejak mendapatkan pendampingan dari tim Penyuluh KUA Duren Sawit, kini ia menjadi semangat lagi untuk berjualan.
"Sebelum dapat bantuan modal dan pendampingan, omzet saya hanya sekitar 2-3 juta rupiah per bulan. Alhamdulillah, kini sudah bisa mencapai 6 jutaan per bulan," ungkap Jeni.
Hanya Jualan Online
Tempat usaha Jeni yang dinamakan Masakan Mommy ini terletak di pemukiman padat penduduk. Namun, banyak pembeli yang salah menduga jika tempat tersebut merupakan rumah makan atau sebuah kedai karena pilihan menu yang beragam. Meski dalam aplikasi sudah dijelaskan bahwa pesanan hanya untuk dibawa pulang (delivery order).
"Pernah ada pasangan suami istri yang datang ke sini, karena istrinya sedang ngidam bubur sumsum. Suaminya pikir ini semacam restoran, akhirnya mereka tetap makan di sini sambil lesehan," ungkap Jeni.
Setelah mendapatkan bantuan modal dari KUA Duren Sawit, Jeni menggunakannya untuk menambah varian menu yang dijual berupa makanan olahan beku (frozen food) seperti nuggets, sosis, dan otak-otak.
"Harapan saya, jika usaha ini bisa berkembang, mau sewa toko supaya pelanggan bisa makan di tempat, karena kalau dicampur dengan tempat tinggal lumayan repot," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



