Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, meminta pengurus masjid memperketat protokol kesehatan dalam menggelar ibadah salat dan kegiatan agama lainnya.
"Panitia masjid harus lebih ketat lagi menerapkan protokol kesehatan," kata Kamaruddin di Jakarta menanggapi klaster Covid-19 salat tarawih di Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (30/4/2021).
Kamaruddin menambahkan, apabila jamaah tidak bisa mematuhi protokol kesehatan, maka sebaiknya masjid yang berada di zona merah, zona oranye dan zona hijau, tidak menggelar salat tarawih.
"Jika tidak bisa mematuhi protokol kesehatan, sebaiknya untuk sementara dinon-aktifkan saja. Partisipasi masyarakat tentu menjadi kunci," ujar Kamaruddin.
Sebelumnya, sebanyak 55 jamaah salat tarawih di dua masjid di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dinyatakan positif Covid-19. Kasus itu bermula dari satu orang jamaah sakit namun tetap pergi ke masjid.
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Salah satu poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah mengenai pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala yang berada di zona hijau dan kuning penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid/musala.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



