Tangerang, Bimas Islam --- Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Endy Astiwara mengatakan, menyalurkan zakat kepada korban Pinjaman Online (Pinjol) hukumnya diperbolehkan. Endy menjelaskan, baik kaya ataupun miskin yang terjerat hutang boleh dibantu karena masuk ke bagian gharimin.
“Gharimin artinya orang yang terlilit hutang merupakan salah satu asnaf yang berhak menerima dana zakat. Jadi korban Pinjol boleh dibantu dengan syarat yang harus dipenuhi,” katanya saat diwawancara di Tangerang, Kamis (28/10).
Endy mengingatkan, kepada lembaga pengelola zakat yang ingin membantu korban Pinjol harus mencari tau penyebab seseorang sampai memutuskan untuk melakukan transaksi dengan penyedia jasa pinjol.
“Dipastikan penyebab terjeratnya bagaimana, apa untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemi seperti saat ini atau meminjam untuk memenuhi gaya hidup. Kalau alasan untuk biaya hidup sangat dibolehkan untuk dibantu,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor mendorong kepada seluruh lembaga pengelola zakat bergerak cepat membantu korban pinjol yang mencuat akhir-akhir ini.
“Lembaga pengelola zakat bisa turun langsung dengan program yang ditujukan membantu korban pinjol dan memberikan jalan keluar agar tidak terjerat kembali,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



