Jakarta, Bimas Islam --- Perhelatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang dihelat pada 10-12 Desember 2019 lalu, di Hotel Aryaduta, Jakarta, telah melahirkan banyak ide dan gagasan tentang masa depan perwakafan di Indonesia. Tak kurang 250 peserta terdiri dari pengurus dan anggota Badan Wakaf Indonesia, Pengelola Wakaf (Nazhir), Forum Wakaf Produktif, Komite Nasional Keuangan Syariah serta Institusi nasional yang terkait wakaf. Dibuka langsung oleh Wakil Presiden, Rakornas dengan tema “Meningkatkan Pertumbuhan Wakaf Nasional Untuk Indonesia Sejahtera dan Bermartabat” juga dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil.
Setidaknya terdapat 3 (tiga) poin komitmen pemerintah dalam memajukan wakaf di Indonesia. Hal ini menjadi sebagaimana ditekankan Menteri Agama dalam sambutannya.
Di hadapan ratusan pegiat wakaf, Menag kembali menyampaikan komitmen pemerintah untuk memfasilitasi para pegiat wakaf dalam memberdayakan salah satu filantropi Islam yang telah dikenal sejak era kerasulan. Pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menurutnya bukan untuk mengecilkan peran Kementerian Agama dalam pemberdayaan wakaf, melainkan untuk menunjang dan memperkuat serta melengkapi peran pemerintah.
“BWI itu institusi semi-pemerintah yang dibentuk dengan undang-undang serta diberi mandat untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di tanah air. Pembentukan BWI,” tegasnya.
Poin kedua adalah tantangan pengelolaan wakaf. Menag mengajak para pemangku kepentingan ekonomi dan pelaku bisnis mendukung program wakaf produktif dan memberikan andil menjaga keberlangsungan aset wakaf di seluruh tanah air. Salah satunya mendorong skema penyertaan saham/modal wakaf dalam pengadaan tanah untuk proyek bisnis dan komersial seperti real etate, hotel, kawasan perkantoran, pariwisata halal dan sebagainya perlu didorong sebagai pengganti skema tukar-guling atau ruislag aset wakaf yang dikenal selama ini.
"Ruislag tanah wakaf kalau bisa jangan dilakukan (kecuali untuk kepentingan umum). Kesan ruislag itu kurang baik. Selama ini yang dijadikan ukuran adalah tanah pengganti lebih luas padahal nilainya pasti beda. Dalam beberapa kasus ruislag tanah kadang ditemukan hengky pengky di dalamnya, diikuti bagi-bagi uang jasa. Anak cucu orang yang mewakafkan tanah itu banyak juga yang miskin. Kalau mereka mendoakan yang jelek, pasti tidak akan berkah. Hati-hati!!" tegasnya.
Pont ketiga yang juga disinggung adalah adalah perlindungan dan pendayagunaan aset wakaf. Menteri Agama sejak tahun 2004 telah menanda-tangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang Sertipikasi Tanah Wakaf. SKB tersebut adalah titik tolak bagi lahirnya kebijakan mengenai fasilitasi dan percepatan penyelesaian pensertifikatan tanah wakaf pada kedua instansi.
Kementerian Agama dalam dua tahun terakhir memfasilitasi anggaran bantuan pengurusan sertipikasi tanah wakaf dan pembuatan plang nama tanah wakaf di sejumlah daerah, untuk kepentingan pengamanan aset wakaf dan pemanfaatannya.
“Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga aset wakaf jangan sampai beralih ke tangan yang tak berhak,” pungkasnya.
Sebagaimana hasil penelitian dari beberapa pakar maupun lembaga, apabila 100 juta dari 204 juta muslim Indonesia melaksanakan wakaf uang rata-rata Rp. 100.000 per bulan, maka total wakaf yang terkumpul dalam satu bulan: Rp 10 triliun, per tahun Rp. 120 triliun. Angka ini tentunya bukan sebatas angan, namun tantangan yang harus dijawab bersama.
Penulis: Jaja Zarkasyi
Editor: Muh. Fuad Nasar
Foto: Ditdaya Zawa
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



