Kapuas, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Sahmin melakukan kunjungan silaturahmi ke Polsek Pulau Petak, Jl. Pemuda, Sei Tatas Hilir.
Sahmin mengatakan, kunjungan silaturahmi tersebut dalam rangka sinergi KUA dengan Polsek Pulau Petak untuk menyukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Koordinasi ini untuk mendapatkan arahan dari Kepolisian Pulau Petak selaku anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pulau Petak terkait layanan nikah pada wilayah Kecamatan Pulau Petak,” kata Sahmin di Pulau Petak, Senin (16/8/2021).
Sahmin menambahkan, KUA Pulau Petak berkomitmen dalam menyukseskan PPKM Level 4 di Kabupaten Kapuas. Sahmin mengatakan, semua unsur masyarakat dan aparatur negara berperan penting memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.
"Termasuk aparatur KUA juga harus mendukung kebijakan PPKM Level 4 dalam pelayanan kepada masyarakat," ujar Sahmin.
Kapolsek Pulau Petak Ipda Nurrochim menyampaikan, setiap kegiatan layanan masyarakat termasuk layanan pernikahan di wilayah Kecamatan Pulau Petak harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
"Laksanakan kegiatan masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid setempat. Cegah penularan Covid-19 dengan terus menerapkan prokes agar meminimalisir penyebaran virus corona," katanya.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



