Jakarta, Bimas Islam --- Era globalisasi telah melahirkan tantangan sosial-keagamaan yang semakin kompleks. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa ekses sosial yang harus direspon dengan baik dari sudut pandang agama.
Kasubdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Kementerian Agama, Nur Kazin menuturkan bahwa saat ini umat beragama mengalami “keterkejutan budaya” (shock-culture) dan “Relativisme Spiritual” menggejala pada sebagian umat. Kondisi ini telah membuka adanya potensi tumbuhnya aliran bermasalah.
“Lahirnya aliran dan gerakan keagamaan yang bermasalah tadi, tentu memberikan dampak terhadap para pengikutnya. Secara sosial dianggap sebagai “korban”. Nah kalau korban adalah warga negara Indonesia, maka disinilah kehadiran kita, korban tetap harus diperhatikan dan berhak mendapatkan hak beragama yang benar,” tutur Nur Kazin saat ditemui di ruangannya, Lantai 7 Kantor Kemenag RI, Thamrin Jakarta Pusat, Kamis, (11/02).
Nur Kazin mengungkapkan bahwa ditengah masyarakat muncul banyak persepsi kebebasan dalam melakukan penafsiran atas teks. Dah itulah diantara penyebab kemunculan aliran dan faham keagamaan yang diduga bermaslah.
“Pemahaman baru atas teks ajaran agama tersebut, sebagian besar menimbulkan keresahan yang melahirkan sikap penolakan, bahkan berujung pada tindak kekerasan atau konflik horizontal,” jelasnya
Sehingga kemudian hal itulah yang mendasari kelahiran Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Penodaan Agama (Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama). Undang-undang inilah yang mendasari pemerintah untuk memberikan justifikasi sekaligus melindungi masyarakat dari keyakinan agama yang dianggap bermasalah
“Dari data yang dihimpun oleh Direktorat Urais Binsyar terkait paham keagamaan tahun 2019, ditemukan ada paham keagamaan yang bermasalah sebanyak 276, yang tidak bermasalah ada 73, dan yang belum terverifikasi ada 170, serta ada 519 yang terdata jenis aliran,” paparnya
Menurut Nur Kazin, disitulah Kemenag hadir melalui bidang Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik untuk melaksakan tugasnya.
Dari beragam paham atau aliran, lanjutnya, maka disusunlah buku pedoman penanganan dengan pendekatan yang lebih berkesinambungan. Buku pedoman tersebut diterbitkan tahun 2014, yang menjelaskan Indikator dan Tipologi Aliran dan Gerakan Keagamaan Bermasalah.
“Untuk mengetahui indikator sebuah aliran dan gerakan keagamaan itu dianggap bermasalah, menurut Puslitbang bisa ditinjau dari dua aspek, yaitu menurut perundang-undangan (konstitusi) dan menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI),” pungkas Nur kazin
Dan kemudian Badan Litbang dan Diklat tahun 2014 menerbitkan buku pedoman penanganan aliran dan gerakan keagamaan bermasalah, setahun kemudian yaitu 2015 Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menerbitkan buku pedoman pembinaan, disusun dengan pendekatan yang lebih berkesinambungan.
Secara lebih luas , ia juga menjelaskan bahwa dalam buku pedoman tersebut berisi tentang deteksi dini adanya pemahaman keagamaan yang bermasalah, deteksi dini potensi konflik, re-edukasi dan dialog paham keagamaan, koordinasi, penanganan langsung, melokalisir, mediasi dan penanganan konflik.
(Anty H)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



