Jakarta, Bimas Islam --- Saat ini banyak beredar kosmetik dan obat yang berbahan plasenta hewan, biasanya plasenta domba dan kambing. Seperti krem wajah, krem pelembab kulit, sabun wajah, hingga bedak wajah. Sementara obat yang berbahan plasenta hewan biasanya adalah sejenis obat-obatan yang digunakan di luar tubuh, seperti salep, cairan pencuci, dan cairan kompres. Sebenarnya, bagaimana hukum menggunakan kosmetik dan obat yang berbahan plasenta hewan ini, apakah halal?
Menurut para ulama, menggunakan kosmetik dan obat yang berbahan dasar plasenta hewan, hukumnya boleh jika memenuhi dua syarat. Pertama, plasenta tersebut diambil dari hewan yang halal dimakan, seperti domba dan kambing. Kedua, plasenta tersebut tidak diambil dari hewan yang sudah dikategorikan sebagai bangkai.
Sebaliknya jika plasenta tersebut diambil dari hewan yang tidak halal dimakan, seperti plasenta anjing, maka hukumnya haram. Begitu juga haram jika diambil dari bangkai hewan halal, seperti diambil dari hewan domba yang mati tanpa disembelih secara syar’i.
Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut:
Pertanyaan; Bagaimana hukum menggunakan plasenta janin babi dan kuda sebagai bahan obat dan kosmetik, mengingat obat dan kosmetik ini digunakan sebagai salep luar, dan sebagian dikonsumsi melalui mulut?
Jawaban; Tidak masalah menggunakan plasenta janin hewan yang dagingnya halal dimakan, seperti domba dan kuda, untuk kepentingan obat-obatan, kecantikan dan lainnya. Namun dengan syarat merupakan plasenta janin yang induknya sudah disembelih. Karena plasenta itu bagian dari hewan suci yang halal dimakan. Maka boleh memanfaatkannya dan mengonsumsinya jika tidak ada darahnya. Begitu juga boleh menurut ulama Malikiyah jika diambil dari hewan yang lalal saat masih hidup (tanpa disembelih dulu).
Dengan demikian, menggunakan kosmetik dan obat yang berbahan plasenta hewan yang halal dimakan hukumnya boleh, baik digunakan sebagai salep di tubuh bagian luar maupun dikonsumsi.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



