Jakarta, Bimas Islam --- Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama terus menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Tidak hanya luring, sosialisasi juga dilaksanakan secara daring melalui media sosial.
"Alhamdulillah kami secara aktif membuat twibonize untuk menyosialisasikan SE Menag 05/2022. Selain mudah dalam membuat, alhamdulilah respons masyarakat juga lumayan bagus," ungkap Penyuluh Agama Islam KUA Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Ratnawiyah melalui pesan tertulis kepada bimasislam, Selasa (1/3/22).
Senada dengan Ratna, Penyuluh Agama Islam KUA Ciomas, Kabupaten Bogor, Siswanto juga menggunakan twibonize untuk melakukan sosialisasi. Twibonize diunggah ke berbagai media sosial sehingga tersampaikan kepada masyarakat.
"Kita bagikan di Whatsapp Group, Facebook, Instagram, Twitter. Harapannya masyarakat memahami maksud edaran ini untuk menambah kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari antarumat beragama," ungkap Siswanto.
Sosialiasi melalui media sosial juga dilakukan Penyuluh Agama Islam KUA Kembaran, Kabupaten Banyumas, Lubab Habiburrohman. Lubab menyebut, twibonize lebih diminati masyarakat.
"Iya, banyak Penghulu dan Penyuluh Agama Islam yang menggunakan. Karena bisa melakukan sosialisasi menggunakan foto terbaik yang mereka miliki," ungkap Lubab.
Hingga berita ini dipublikasikan, twibonize karya Ratnawiyah telah diakses 2.242 kali. Sedangkan twibonize karya Lubab dan Siswanto masing-masing telah diakses sebanyak 726 kali dan 398 kali.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



