Lampung Utara, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung memberikan layanan pengukuran arah kiblat di Masjid Babussalam, Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang.
"Pengukuran arah kiblat adalah salah satu program pelayanan keagamaan yang merupakan salahsatu fungsi KUA," kata Kepala KUA Abung Kunang, Abdul Rohim di Masjid Babussalam, Lampung Utara, Jumat, (20/8/2021).
Abdul menerangkan, dalam mengukur arah kiblat tersebut, pihaknya menentukan koordinat tempat dengan menggunakan GPS (Global Positioning System), kemudian menggunakan rumus ukur arah kiblat.
"Maka setelah dilakukan penghitungan nanti akan ditemukan arah kiblat tempat tersebut baru setelah itu dilakukan pengukuran menggunakan kompas dan atau alat ukur arah kiblat," ujarnya.
Abdul menuturkan, berdasarkan pengukuran di Masjid Babussalam didapatkan koordinat tempat yaitu Lintang tempat berada pada 4 derajat 87 menit, dan Bujur tempat berada pada 104 derajat 79 menit.
"Maka berdasarkan hasil perhitungan didapatkan bahwa arah kiblat Masjid Babussalam Desa Sabuk Empat, Kec. Abung Kunang adalah 64 Derajat 43 menit diukur dari titik utara ke barat. Adapun Azimut kiblatnya adalah 295 derajat 17 menit," jelas Rohim.
Abdul menambahkan, bagi masyarakat Kecamatan Abung Kunang yang ingin mendapatkan pelayanan ukur arah kiblat, dapat langsung mendatangi KUA dengan membawa surat permohonan.
"Bagi masyarakat baik itu takmir masjid/musala, panitia pembangunan masjid/musala yang hendak menentukan arah kiblat bisa datang ke KUA dengan membawa surat permohonan untuk mengukur arah kiblat ditujukan ke Kepala KUA" tandasnya.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



