Batang, Bimas Islam --- KUA Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Pusat Layanan Keluarga Sakinah (PUSAKA) dengan menyampaikan materi Belajar Rahasia Nikah Membangun Relasi Harmonis.
Dalam kegiatan yang diikuti 15 pasangan suami istri itu, KUA Batang menghadirkan Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Batang, Sodikin sebagai narasumber. Dalam paparannya, Sodikin mengawali materinya tentang tujuan perkawinan.
”Sesuai UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 tercantum bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia, dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Sodikin di Aula Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (31/8/2021).
Untuk mencapai tujuan itu, sambung Sodikin, salah satu hal yang harus dimiliki pasangan suami istri yaitu ketakwaan kepada Allah SWT. Dengan ketakwaan, kata dia, keluarga sakinah, mawaddah, warahmah dapat terwujud.
"Visi itu bisa terwujud manakala pasangan suami istri itu memahami bahwa semua yang dikerjakan oleh manusia di dunia tidak terlepas dari status sebagai Hamba Allah, dan amanah sebagai khalifah di muka bumi. Suami istri juga harus mampu menguatkan pondasi keluarga sakinah, dan saling menguatkan perkawinan,” papar Sodikin.
Sodikin menambahkan, selain meningkatkan ketakwaan, ada sejumlah konsep rumah tangga yang harus dimiliki setiap pasangan suami istri.
"Apabila menginginkan rumah tangganya kokoh maka harus menguatkan lima pilar, yaitu konsep berpasangan, janji yang kokoh, memperlakukan pasangan dengan baik, musyawarah, dan saling rela,” tutupnya.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



