Berau, Bimas Islam -- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu Putih menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) terhadap lahan seluas 13.000 meter persegi untuk pembangunan Masjid Jami Fastabiqul Khairat di Kampung Lobang Kelatak, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau. Lahan tersebut diserahkan wakif atas nama Mohammad Bakhori dan nazir pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Fastabiqul Khairat.
Kepala KUA Kecamatan Batu Putih, Muhammad Taufik selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menjelaskan, penerbitan AIW ini merupakan perluasan lahan bangunan masjid yang telah ada sebelumnya. Menurutnya, Masjid Fastabiqul Khairat akan digunakan juga sebagai tempat pendidikan.
"Di lahan yang baru ini akan dibangun masjid yang lebih besar, sedangkan di lahan sebelumnya akan dialihfungsikan sebagai sarana Tempat Pendidikan Al-Qur'an (TPQ)," ujar Taufik kepada bimasislam, Senin (12/9/2022).
Taufik menyampaikan, setelah penerbitan AIW, nazir akan diarahkan untuk mengurus sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau. Hal ini, lanjutnya, untuk menjaga aset wakaf dari potensi sengketa.
"Pentingnya pembuatan sertifikat untuk menjaga aset-aset wakaf agar tidak terjadi permasalahan hukum ke depannya," imbuhnya.
Taufik berharap, nazir wakaf Masjid Fastabiqul Khairat dapat memaksimalkan pemanfaatan perluasan lahan untuk memakmurkan masjid, tidak hanya sebagai tempat ibadah, namun juga menjadi pusat kegiatan keagamaan.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



