Bekasi, Bimas Islam --- Penyebaran angka kasus positif Covid-19 di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan, membuat pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3-20 Juli 2021.
Untuk mendukung program tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Selatan Saipul Rohman mengaku telah gencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai disiplin penerapan protokol kesehatan selama beribadah di masjid/musala.
"Kadang memang masih ada beberapa yang nggak pakai masker, itu saya selalu ingatkan kepada pengurus masjid atau musala, tolong itu jemaahnya diingatkan lagi soal prokes. Covid-19 ini sudah semakin parah, jangan remehkan ini karena sudah banyak yang meninggal," tegas Saipul saat dijumpai di KUA Bekasi Selatan, Selasa (6/7).
Saipul mengungkapkan, ada beberapa warga Bekasi Selatan yang memundurkan jadwal pernikahan akibat terpapar Covid-19. Maka dari itu, ia meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan di luar rumah jika tidak mendesak.
"Kalau untuk di Kecamatan Bekasi Selatan ini, ada dua Kelurahan yang termasuk zona hitam karena penyebaran Covid-19 sangat parah, yaitu di Kelurahan Jakamulya dan Kelurahan Kayuringin Jaya," imbuhnya.
Saipul menambahkan, untuk layanan publik di KUA tetap berjalan meski ada aturan yang masuk kantor hanya sebagian saja. Sementara untuk jam operasional, kini hanya sampai pukul 14.00 WIB.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



