Sukabumi, Bimas Islam - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi memanfaatkan sejumlah majelis taklim binaan para penyuluh untuk melakukan sosialisasi pentingnya pengamanan aset wakaf dengan mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW). Hal ini disampaikan Kepala KUA Cicantayan, Herman Hidayat di Sukabumi, Rabu (14/12).
"Penyuluh adalah kepanjangan tangan dari pemerintah untuk menerjemahkan bahasa pembangunan melalui bahasa agama. Itu sudah menjadi rutinitas yang dilakukan penyuluh," kata Herman.
Herman mengemukakan, seorang penyuluh agama Islam di Kecamatan Cicantayan bisa mempunyai hingga dua majelis taklim binaan. Menurut Herman, ini menjadi langkah konkrit penyuluh untuk menyosialisasi program Kemenag, salah satunya terkait pengamanan aset wakaf.
“Sosialisasi yang dilakukan penyuluh diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus AIW,” ujarnya.
Herman berharap, kesadaran masyarakat meningkat untuk segera mengurus AIW-nya. Hal ini untuk menghindari akan sengketa di kemudian hari.
“Kepada masyarakat yang belum ada AIW, segera urus untuk menghindari masalah di masa yang akan datang,” tutupnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



