Toba Samosir, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang berada di daerah minoritas atau yang memiliki sedikit jumlah peristiwa nikah dituntut kreatif menyediakan program layanan keagamaan selain pencatatan nikah atau rujuk.
Ini penting dilakukan mengingat ke depan kebijakan yang akan diambil pimpinan tentang KUA yang akan banyak mengalami perubahan-perubahan seiring dengan program prioritas Menteri Agama yaitu Revitalisasi KUA.
Hal itu disampaikan Subkoordinator Seksi Bina Kepenghuluan Wilayah I Ditjen Bimas Islam, Insan Khoirul Qolbi Pane saat berkunjung ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samosir, Jumat (26/08).
Dalam kunjungan yang dihadiri sejumlah Kepala KUA yang ada di Kabupaten Toba Samosir tersebut, Insan mengungkapkan pihaknya sedang menyiapkan perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan.
"Nanti KUA tidak lagi berdasarkan tipologi yang selama ini melihat jumlah peristiwa nikah, tetapi berdasarkan klasifikasi dengan melihat prosentase jenis layanan yang disediakan oleh KUA kepada masyarakat," ujarnya.
Insan yang juga Analis Kebijakan Ahli Muda ini menjelaskan, KUA yang prosentasenya lebih banyak menyediakan jenis layanan akan ditetapkan sebagai KUA Klas I. Urutan berikutnya berdasarkan prosentase ke bawah sampai KUA Klas IV.
"KUA yang klas I tentu akan mendapatkan BOP (biaya operasional-red) yang lebih banyak, SDM yang cukup serta sarana dan prasarana yang memadai," terang Insan.
Selain klasifikasi, lanjutnya, dalam perubahan regulas Ortaker KUA, jumlah layanan yang ada di KUA semakin bertambah dari sebelumnya. Layanan-layanan baru akan disediakan oleh KUA termasuk pengembangan dan pemberdayaan ekonomi umat, penguatan moderasi beragama, dan layanan agama dan keagamaan yang bersifat khusus.
"Makanya saya berharap bapak-bapak penghulu dan Kepala KUA di daerah minoritas seperti di Toba Samosir ini tidak perlu sedih karena jumlah peristiwa nikahnya sedikit, Penghulu harus kreatif dan produktif dalam menyediakan jenis layanan KUA," pungkas Insan.
Sebagai informasi, Kabupaten Toba Samosir memiliki delapan KUA dengan jumlah peristiwa nikah rerata hanya 30 sampai 35 peristiwa nikah dalam setahun.
Pada kesempatan pertemuan dengan para kepala KUA tersebut, turut hadir Subkoordinator Humas Sekretariat Ditjen Bimas Islam, Sigit Kamseno dan Kepala Seksi Bimas Islam Kabupaten Toba Samosir, Sahari.
(IKQ/SKa)
(IKQ/SKa)



