Bekasi, Bimas Islam --- Kementerian Agama akan melakukan revitalisasi terhadap sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, Kantor Kemenag Kota Bekasi mengakui belum ada satu pun KUA di Kota Bekasi yang memenuhi persyaratan program tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Urais Binsyar Kankemenag Kota Bekasi, Jaja Jamaludin. Ia mengatakan semua KUA di Kota Bekasi masih berdiri di atas lahan milik Pemerintah Daerah sehingga tidak dapat mengikuti program revitalisasi.
"Salah satu syaratnya tanah KUA harus milik Kemenag, sementara KUA di Kota Bekasi masih berdiri di atas lahan Fasum/Fasos yang ditangani oleh Pemda. Jadi, belum ada yang memenuhi persyaratan," ungkap Jaja saat dijumpai di Kantor Kemenag Kota Bekasi, Kamis (21/4).
Meskipun tidak memenuhi syarat, ia berharap adanya kebijaksanaan khusus terkait revitalisasi KUA di Kota Bekasi. Pasalnya, KUA di Kecamatan Bantar Gebang dinilai perlu dilakukan renovasi karena kurang representatif dalam hal pelayanan publik.
"Untuk KUA di Kota Bekasi secara umum sudah cukup bagus, hanya di Kecamatan Bantar Gebang saja yang mungkin perlu direnovasi, karena disana masih belum ada balai nikah," ujarnya.
Pada tahun ini, Ditjen Bimas Islam menargetkan sebanyak 100 KUA yang akan direvitalisasi. Hal ini sesuai dengan arahan dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang ingin mempercepat pelayanan keagamaan sesuai kebutuhan masyarakat saat ini.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



