Agam, Bimas Islam – Bencana galodo atau erupsi Gunung Marapi pada Mei 2024 lalu meninggalkan duka bagi warga Sumatra Barat, khususnya di Kabupaten Agam. Banyak warga kehilangan tempat tinggal dan dokumen-dokumen penting.
Merespons situasi tersebut, Perwakilan Ombudsman Sumatra Barat bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) menggelar kegiatan Ombudsman on The Spot: Monitoring Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pasca Bencana Erupsi/Galodo Gunung Marapi di Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Jumat (11/10/2024).
Acara tersebut dihadiri Ketua Tim Kerja Kepenghuluan Kanwil Kemenag Sumbar, Syafalmar, didampingi Kepala KUA Canduang, Surya Arnes, dan Kepala KUA Ampek Angkek, Khairul. Plt. Kepala Ombudsman Sumbar, Abel Wahidi, dan Walinagari Bukik Batabuah, Firdaus, juga hadir.
Syafalmar menjelaskan, bencana tersebut menyebabkan delapan pasangan kehilangan buku nikah, beberapa tertimbun longsor dan lainnya hanyut terbawa arus. "Sebagai bentuk pelayanan afirmatif, KUA langsung turun ke lapangan untuk mendata warga yang kehilangan buku nikah, agar duplikatnya bisa segera diterbitkan," ujar Syafalmar.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Yosef Chairul, mengapresiasi pelayanan yang diberikan KUA Canduang dan Ampek Angkek. Menurutnya, layanan KUA tidak hanya terbatas di kantor, tetapi juga harus mampu menjangkau masyarakat di lapangan. "KUA harus jemput bola, membantu menyelesaikan masalah, terutama bagi masyarakat terdampak bencana," katanya.
Yosef menambahkan, buku nikah merupakan dokumen penting yang mendukung kelengkapan administrasi lainnya. Jika hilang, duplikat buku nikah dapat diajukan di KUA tempat akad nikah dilakukan. "Proses penggantian buku nikah biasanya tidak memakan waktu lama, asalkan syarat-syaratnya lengkap," tambah Yosef.
Habibullah, salah satu warga terdampak, menyampaikan rasa syukurnya setelah menerima duplikat buku nikah. "Kami sangat terbantu, prosesnya cepat, mudah, dan tidak berbelit-belit," ungkapnya.
Syarat pengajuan duplikat buku nikah di KUA:
1. Surat permohonan,
2. Fotokopi KTP,
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika buku nikah hilang),
5. Buku nikah yang rusak (jika ada),
6. Pas foto 2x3 berlatar biru.
Risna/Mr



