Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Duren Sawit menerima prosesi ikrar wakaf atas bangunan musala yang berada di Jalan Madrasah, Kampung Cilungup, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Prosesi ikrar wakaf dihadiri oleh Kepala KUA Duren Sawit selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Wakif, Nazir, dan dua orang saksi, bertempat di Gedung KUA Duren Sawit, Kamis (6/1/2022).
Kepala KUA Kecamatan Duren Sawit, Maskur menyampaikan, aset yang telah diwakafkan harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan umat Islam. Hal ini mengingat masih adanya aset wakaf yang terlantar dan tidak produktif.
"Saat ini, mungkin sudah jarang orang mau berwakaf karena harga tanah di Jakarta sudah sangat tinggi. Maka aset wakaf yang telah diurus ini harus dikelola dengan baik," ujar Maskur.
Muhammad Nasir selaku wakif mengungkapkan, sejak 2011 lalu musala yang bernama Al-Ikhlas tersebut sudah ingin dibuatkan akta ikrar wakaf (AIW). Namun hal tersebut kerap tertunda karena kepengurusan musala yang berganti-ganti.
"Untuk musala ini sudah berdiri sejak 2007 lalu, memang sudah ada amanah dari almarhum orang tua untuk segera diwakafkan. Alhamdulillah, hari ini sudah dibuatkan AIW-nya," kata Nasir.
Sementara itu, Hamdani selaku nazir mengaku, di bawah kepengurusannya, sejak 2019 lalu musala Al-Ikhlas sudah banyak diisi kegiatan warga seperti pengajian rutin anak-anak dan majelis taklim bagi para ibu-ibu.
"Insyaallah ke depannya saya siap mengemban amanah untuk mengelola dan mengembangkan musala ini dengan sebaik-baiknya," ucap Hamdani.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



